Senin, 12 November 2012

Mengenal Asuransi


BAB I
PENDAHULUAN
Hidup selalu penuh dengan risiko. Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada diri kita sebelum kejadian. Ada saja orang yang terpeleset di kamar mandi dan akhirnya harus dirawat di rumah sakit hingga beberapa waktu. Ada pula yang tiba-tiba ditinggal keluarganya akibat kecelakaan. Belum lagi soal gaya hidup yang memicu risiko timbulnya masalah kesehatan. Sakit kritis seperti serangan jantung atau stroke kini seolah akrab di telinga kita.
Beruntung saat ini ada asuransi. Sebab, dengan asuransi, ada banyak hal yang bisa dipersiapkan lebih dini. Mulai dari biaya pertanggungan saat sakit, hingga ke biaya pendidikan anak. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap asuransi kurang penting. Padahal, dilihat dari manfaatnya, asuransi bisa memberikan berbagai kepastian di tengah ketidakpastian yang mungkin menimpa salah satu keluarga kita.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Asuransi
Latar belakang asuransi dimulai dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar.
Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.
Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41.
Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong.
Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik.
Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman.
Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.
Ø  Sejarah asuransi dari tahun ke tahun
Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplier peliengkapan dan perbekalan tentarakerajaan untuk menerima konsep yang melindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang-barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritim seperti halnya serangah musuh dan juga badai.
Tahun 50 SM
CICERO pada kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang praktek pemberian proteksi atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang dan surat-surat berharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberi proteksi memberikan semacam balasjasa berupa uang premi kepada pihak pemberi proteksi.
Tahun 50- 200
Kaisar CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada Importir terhadap semua kerugian yang mereka derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakan pula premi.
Pada sekitar tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan yang disebut “Collegia”. Para serdadu Romawi “Collegia” kegiatan sosial yang diadakan antara lain, mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang meninggal atau gugur di medan perang.
Para budak belian pun membentuk Collegianya dengan maksud apabila meninggal dapat dikubur dengan layak (disebut Collegia Nititum). Demikian pula para saudara dan para aktor di Italia membentuk Collegia yang disebut “Collegia Tennorioum” dengan maksud untuk membantu para janda dan anak-anak yatim para anggotanya.
Tahun 1194-1266
Perkembangan perekonomian manusia dari tahun ke tahun berjalan terus dan periode ini dikenal suatu “Guild System” (Sistem Gilda), yaitu perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai profesi sama, maka pada waktu itu terbentuklah gilda tukang kayu, gilda tukang roti dan sebagainya.
Tujuannya sama dengan tujuan Collegia pada zaman Romawi, yakni meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dari data di alas dapat dikatakan bahwa “Collegia” dan “Sistem Gilda” merupakan penemuan-penemuan sosial yang memperoleh popularitas dan pengakuan masyarakat terhadap adanya risiko-risiko yang harus ditanggulangi. Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi tumbuh terns dan akhimya pada masa pemerintahan RATU ELEANOR dari Belgia (1194 – 1266) dibentuk Undang-Undang Asuransi yang tercantum dalam “ROLE’SDE OLERON.

Ø  Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.
Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1.      Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2.      Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.
Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
Ø  Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.
Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.
Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.
Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.

B.     Definisi Asuransi
Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1, Pasal 1 : “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
Suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di masa datang karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen) seorang individu.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
  • Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
  • Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.

C.     Tujuan Asuransi
  • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  • Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  • Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
D.    Mengapa Harus Berasuransi
Berikut beberapa hal yang bisa pertimbangkan untuk mengambil asuransi:
  • Asuransi memberi perlindungan saat terjadi bencana.
Setiap hari, “bencana” mengancam Anda. Mulai dari bencana akibat rumah terbakar, kecelakaan, atau sekadar tertular penyakit dari rekan sejawat di kantor. Dengan asuransi, saat kondisi kritis itu terjadi, pikiran Anda bisa lebih tenang. Sebab, semua kejadian di luar rencana tersebut sudah terlindungi dengan asuransi. Apalagi, saat menderita sakit berisiko kematian seperti, jantung, stroke, hingga kanker yang tentu, membutuhkan biaya perawatan tak sedikit. Asuransi kesehatan bisa menjadi solusi menghadapi kondisi-kondisi semacam ini.

  • Asuransi dapat membantu Anda mengatur keuangan lebih bijak.
Asuransi dengan jaminan tertentu yang Anda pilih bisa menjadi “jalan keluar” masalah keuangan saat sakit, hingga menutupi ongkos hidup sehari-hari. Sebab, dengan berbagai fasilitas pilihan asuransi, Anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan di saat-saat kritis tersebut. palagi, Anda juga bisa mengatur berapa biaya yang diinvestasikan di asuransi sehingga benar-benar bisa mengatur pengeluaran lebih mudah. Ditambah lagi, jika Anda memiliki asuransi jiwa, saat meninggal, keluarga Anda pun tak akan telantar karena sudah mendapat dana talangan untuk biaya hidup.
  • Asuransi membantu menikmati masa depan lebih baik.
Saat memasuki usia pensiun kelak, jika tak disiapkan sejak dini, Anda bisa kelabakan karena pemasukan dari pendapatan bulanan tiba-tiba berkurang drastis atau bahkan tidak ada pemasukan sama sekali. Karena itu, agar tetap bisa menikmati masa tua, merencanakan tabungan pensiun plus paket asuransi kesehatan akan membuat masa pensiun lebih menyenangkan.
  • Asuransi dapat membantu dalam mempersiapkan biaya pendidikan sekolah anak Anda.
Saat anak Anda memasuki usia sekolah, tentunya banyak sekali pengeluaran yang harus Anda persiapkan. Dari tahun ke tahun biaya pendidikan semakin tinggi. Alangkah baiknya dari anak masih berumur 0 tahun, Anda telah mempersiapkan asuransi pendidikan bagi mereka. Dan merencanakan biaya pendidikan dari SD hingga ke perguruan tinggi. Dengan demikian pendidikan anak tetap terjamin walaupun sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada orang tua mereka.
E.     Ketentuan Umum Mengenai Perjanjian Asuransi       
Asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatu perjanjian, oleh karena itu perjanjian itu sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi. Disamping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian dasar dari perjanjian. Secara umum pengertian perjanjian dapat dijabarkan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lebih lainnya.
  2. Suatu hubungan hukum antara pihak, atas dasar mana pihak yang satu (yang berpiutang/kreditur) berhak suatu prestasi dari yang lain. (yang berhubungan/debitur) yang juga berkewajiban melaksanakan dan bertanggung jawab atas suatu prestasi.
Dari batasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perjanjian pada dasarnya akan meliputi hal-hal tersebut dibawah ini:
  1. Perjanjian selalu menciptakan hubungan hukum.
  2. Perjanjian menunjukan adanya kemampuan atau kewenangan menurut hukum.
  3. Perjanjian mempunyai atau berisikan suatu tujuan, bahwa pihak yang satu akan memperoleh dari pihak yang lain suatu prestasi yang mungkin memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
  4. Dalam setiap perjanjian, kreditur berhak atas prestasi dari debitur, yang dengan sukarela akan memenuhinya.
  5. Bahwa dalam setiap perjanjian debitur wajib dan bertanggung jawab melakukan prestasinya sesuai dengan isi perjanjian.
Kelima unsur termaksud di atas pada hakikatnya selalu terkandung pada setiap jenis perjanjian  termasuk perjanjian asuransi. Jadi pada perjanjian asuransi disamping harus mengandung kelima unsur pokok termaksud, mengandung pula unsur-unsur lain yang menunjukan ciri-ciri khusus dalam karakteristiknya. Ciri-ciri dan karakteristik perjanjian asuransi inilah nanti yang membedakannya dengan jenis perjanjian pada umumnya dan perjanjian-perjanjian lain.
Perjanjian asuransi diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas kembalinya keadaan (ekonomi) sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa.
Batasan perjanjian asuransi secara formal terdapat dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum dagang.
Pasal 246 KUHD :
“asuransi  atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.”
 Pasal 246 KUH Dagang yang memberikan batasan perjanjian asuransi, merupakan satu pasal kunci di dalam sistem pengaturan perjanjian asuransi. Pasal tersebut mengatur suatu hubungan hukum dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi suatu perjanjian sehingga perjanjian yang bersangkutan dapat disebut sebagai perjanjian asuransi. Sifat khusus yang ditentukan di dalam pasal 246 KUH Dagang inilah yang merupakan dasar dari perjanjian asuransi, yang akan didukung oleh asaa-asas penting lain yang diatur lebih lanjut dalam KUH Dagang.
F.      Asas-Asas Perjanjian Asuransi Dan Pengaturannya
Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang mempunyai sifat yang khusus dan unik, sehingga perjanjian ini mempunyai karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan jenis perjanjian lain. Secara umum perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian dan di samping itu perjanjian ini masih harus memenuhi asas-asas tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khusus dari perjanjian asuransi sendiri. Ilmu pengetahuan secara mendasar membedakan perjanjian asuransi menjadi dua, yang masing-masing di samping mempunyai asas dasar yang sama juga mempunyai perbedaan yang mendasar pula.
Pertama asuransi kerugian, sedangkan yang kedua adalah asuransi sejumlah uang. Meskipun undang-undang tidak tegas membedakannya, tetapi obyek-obyek usaha yang tidak sama. Asuransi kerugian diusahakan oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi umum, sedangkan asuransi sejumlah uang diusahakan oleh perusahaan asuransi jiwa,
Asas-asas perjanjian asuransi diatur di dalam KUH Dagang, hampir seluruhnya merupakan asas-asas yang berlaku bagi asuransi ganti kerugian pada umumya. Asas-asas termaksud pada umumnya memberikan pengamanan terhadap kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan pemilikan dan kebendaan. Asas-asas umum asuransi yang dianut dan menguasai permainan dan pelaksanaan perjanjian asuransi adalah sebagai berikut:
a.      Asas Indemnitas (Indemnity)
Asas indemnitas adalah satu asas utama dalam perjanjian asuransi, karena merupakan asas yang mendasari mekanisme kerja dan memberi arah tujuan dari perjanjian asuransi itu sendiri (khusus untuk asuransi kerugian). Perjanjian asuransi mempuyai tujuan utama dan spesifik ialah untuk memberi suatu ganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung.
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian.  Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.Contoh: Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah.
b.      Asas Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan  (Insurable Interest )
Kepentingan yang dapat diasuransikan merupakan asas utama kedua dalam perjanjian asuransi/pertanggungan. Setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi, harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, maksudnya ialah bahwa pihak tertanggung mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadinya dan yang bersangkutan menjadi menderita kerugian.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, mengenai kepentingan, mengaturnya dalam dua pasal yaitu pasal 250 dan pasal 268.
Pasal 250:
“apabila seorang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.”
Pasal 268:
“suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh sesuatu bahaya, dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.”
Jadi pada hakikatnya, setiap kepentingan itu dapat diasuransikan/dipertanggungkan, baik kepentingan yang bersifat kebendaan atau kepentingan yang bersifat hak, sepanjang memenuhi syarat yang diminta oleh pasal 268 tersebut diatas, yaitu bahwa kepentingan itu dapat dinilai dengan uang, dapat diancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang. Meskipun demikian, untuk selanjutnya masih perlu/dapat dipertanyakan lagi, kapankah kepentingan itu harus ada. Dalam hal ini, undang-undang mengatur sebagaimana ketentuan pasal 250 KUH Dagang.
c.       Asas Kejujuran Yang Sempurna (Utmost Good Faith)
Untuk istilah kejujuran yang sempurna dalam perjanjian asuransi, lazim juga dipakai istilah-istilah lain yaitu: itikad baik yang sebaik-baiknya, principle of utmost good faith atau uberrimae fidei.
Asas kejujuran ini sebenarnya merupakan asas bagi setiap perjanjian, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian akan menyebabkan adanya cacat kehendak, sebagaimana makna dari seluruh ketentuan-ketentuan dasar yang diatur oleh pasal-pasal 1320-1329 KUH Perdata. Bagaimanapun juga itikad baik merupakan satu dasar utama dan kepercayaan yang melandasi setiap perjanjian dan hukum pada dasarnya juga tidak melindungi pihak yang beritikad buruk.
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
  • Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
  • Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
  • Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
d.      Asas Subrogasi Bagi Penanggung (Subrogation)
Di dalam KUH Dagang, asas ini secara tegas diatur didalam pasal 284:
“Seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, mengantungkan dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang kettiga berhubungan dengan menerbitkan kerugian tersebut, dan sitertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak sipenanggung terhadap orang-orang ketiga itu”.
Asas subrogasi bagi penanggung, seperti diatur pada pasal 284 KUH Dagang tersebut diatas adalah suatu asas yang merupakan konsekunsi logis dari asas indemnitas.
Mengingat tujuan perjanjian asuransi itu adalah untuk memberi ganti kerugian, maka tidak adil apabila tertanggung, karena dengan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diharapkan menjadi diuntungkan. Artinya tertanggung di samping sudah mendapat ganti kerugian dari penanggung masih memperoleh pembayaran lagi dari pihak ketiga (meskipun ada alasan hak untuk itu).
Subrogasi dalam asuransi adalah subrogasi berdasarkan undang-undang, oleh karena itu asas subrogasi hanya dapat ditegakan apabila memenuhi dua syarat berikut:
  1. Apabila tertanggung di samping mempunyai hak terhadap penanggung masih mempunyai hak-hak terhadap pihak ketiga.
  2. Hak tersebut timbul, karena terjadinya suatu kerugian.
Pada umumnya asas subrogasi ini secara tegas diatur pula sebagai syarat polis, dengan perumusan sebagai berikut:
  1. Sesuai dengan pasal 284 KUHD, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda yang dipertanggungkan dalam polis ini, maka penanggung menggantikan tertanngung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan ganti kerugian tersebut. Subrogasi pada ayat tersebut diatas berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan sesuatu surat kuasa khusus dari tertanggung.
  2. Tertanggung tetap bertanggung jawab merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga. Jadi pada perjanjian asuransi, asas subrogasi dilaksanakan baik berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan perjanjian.
  3. Polis sebagai dokumen perjanjian asuransi
Pada dasarnya setiap perjanjian pasti membutuhkan adanya suatu dokumen. Setiap dokumen secara umum mempunyai arti sangat penting karena berfungsi sebagai alat bukti. Arti pentingnya dokumen sebagai alat bukti tidak hanya bagi para pihak saja, tetapi juga bagi pihak ketiga yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan perjanjian yang bersangkutan. Undang-umdang menentukan bahwa perjanjian asuransi harus ditutup dengan suatu akta yang disebut (pasal 255 KUH Dagang).
Pasal 255: suatu tanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.
Sedang syarat-syarat formal polis diatur lebih lanjut pada pasal 256 KUH Dagang. Didalam pasal tersebut diatur mengenai syarat-syarat umum yang harus dipenuhi agar suatu akta dapat disebut sebagai suatu polis. Pasal 257, selanjutnya mengatur tentang saat kapan perjanjian asuransi itu mulai dianggap ada,yaitu sejak adnya kata sepakat/sejak saat ditutup, bahkan sebelum polis ditandatangani.

Pasal 257 ayat 1 menentukan:
“Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan sitertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani.”
Berdasarkan ketentuan pasal 255 dan pasal 257 ayat 1 KUH Dagang, ternyata terdapat dua hal yang saling bertentangan terhadap yang lain yaitu mengenai:
  • saat terjadinya dan saat sahnya perjanjian asuransi
  • apakah polis merupakan syarat sahnya perjanjian asuransi atau bukan
  • Apakah fungsi polis sebenarnya
Secara material perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan adalah satu, apabila sudah dicapai kata sepakat para pihak. Penganggung maupun tertanggung keduanya sudah sepakat atas semua syarat yang juga sudah disepakati bersama. Perjanjian asuransi pada dasarnya tidak mempunyai formalitas tertentu. Perjanjian ini termasuk semua syarat-syaratnya secara material benar-benar ditentukan oleh para pihak sepenuhnya, jadi kata sepakat pada perjanjian asuransi atau perjanjian pertanngungan merupakan dasar atau landasan bagi ada atau tidak adanya perjanjian asuransi.
Mengenai hal ini undang-undang ternyata mempunyai sikap yang mendua. Pada satu sisi dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa perjanjian asuransi harus diadakan atas dasar adanya akta yang disebut polis, sebagaimana diatur di dalam pasal 255 KUH Dagang, yang menyatakan bahwa “suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis.” Ketentuan tersebut kemudian disusul dengan ketentuan pasal 256 yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu akta dapat disebut sebagai polis.
Polis sebagai suatu akta yang yang formalitasnya diatur di dalam undang-undang, mempunyai arti yang sangat penting pada perjanjian asuransi, baik pada tahap awal, selama perjanjian berlaku dan dalam masa pelaksanaan perjanjian. Jadi polis tetap mempunyai arti yang sangat penting di dalam perjanjian asuransi, meskipun bukan merupakan syarat bagi sahnya perjanjian, karena polis merupakan satu-satunya alat bukti bagi tertanggung terhadap penanggung. Di samping itu polis juga mempunyai arti yang sangat penting bagi tertanngung, sebab polis itu merupakan bukti yang sempurana dan satu-satunya alat bukti tentang apa yang mereka (penanggung dan tertanggung) prjanjikan dalam perjanjian pertanggungan. Jadi bagi tertanggung polis itu mempunyai nilai yang sangat menentukan bagi pembuktian haknya. Tanpa polis maka pembuktian akan menjadi sulit dan terbatas.
e.       Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
f.       Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
  • Seseorang mengendarai kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik.
  • Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit.
  • Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
BAB III
KESIMPULAN
Asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Latar belakang asuransi dimulai dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo).
Beruntung saat ini ada asuransi. Sebab, dengan asuransi, ada banyak hal yang bisa dipersiapkan lebih dini. Mulai dari biaya pertanggungan saat sakit, hingga ke biaya pendidikan anak. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap asuransi kurang penting. Padahal, dilihat dari manfaatnya, asuransi bisa memberikan berbagai kepastian di tengah ketidakpastian yang mungkin menimpa salah satu keluarga kita.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus