BAB I
PENDAHULUAN
Hidup
selalu penuh dengan risiko. Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi
pada diri kita sebelum kejadian. Ada saja orang yang terpeleset di kamar mandi dan akhirnya harus dirawat di rumah sakit hingga beberapa
waktu. Ada pula yang tiba-tiba ditinggal keluarganya akibat kecelakaan. Belum lagi soal gaya hidup yang memicu risiko timbulnya
masalah kesehatan. Sakit kritis seperti serangan jantung atau stroke kini
seolah akrab di telinga kita.
Beruntung
saat ini ada asuransi. Sebab, dengan asuransi, ada banyak hal yang bisa
dipersiapkan lebih dini. Mulai dari biaya pertanggungan saat sakit, hingga ke
biaya pendidikan anak. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap asuransi
kurang penting. Padahal, dilihat dari manfaatnya, asuransi bisa memberikan
berbagai kepastian di tengah ketidakpastian yang mungkin menimpa salah satu
keluarga kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Asuransi
Latar belakang asuransi dimulai dari
penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum
masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti
sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti
sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar.
Manusia pada umumnya mempunyai
naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk
ancaman kekurangan makan/pangan.
Salah satu riwayat mengenai masalah
ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil
Perjanjian Lama Genesis 41.
Diriwayatkan tentang salah seorang
Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus
masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja
melihat tujuh butir gandum yang kosong.
Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan
mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun
berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya
berturut-turut akan mengalami masa paceklik.
Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi
saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk
masa paceklik yang akan datang.
Selain itu sebuah buku kuno dari
India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan
riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas
adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan
kehidupan masa depannya.
Sekitar tahun 2250 SM bangsa
Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi
wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana
untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat
meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya
sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari
pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping
sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi
pinjaman.
Tambahan biaya ini dapat dianggap
sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal
yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa
barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A
CONTRACT”.
Ø Sejarah
asuransi dari tahun ke tahun
Tahun 215 SM
Pada tahun
215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplier peliengkapan dan perbekalan
tentarakerajaan untuk menerima konsep yang melindungi mereka terhadap segala
risiko kerugian yang mereka derita atas barang-barang mereka yang berada di
kapal sebagai akibat dari bahaya maritim seperti halnya serangah musuh dan juga
badai.
Tahun 50 SM
CICERO pada
kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang praktek pemberian proteksi
atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang dan surat-surat berharga
selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberi proteksi
memberikan semacam balasjasa berupa uang premi kepada pihak pemberi proteksi.
Tahun 50-
200
Kaisar
CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada Importir terhadap semua kerugian
yang mereka derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakan pula
premi.
Pada sekitar
tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan yang disebut
“Collegia”. Para serdadu Romawi “Collegia” kegiatan sosial yang diadakan antara
lain, mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang meninggal atau
gugur di medan perang.
Para budak
belian pun membentuk Collegianya dengan maksud apabila meninggal dapat dikubur
dengan layak (disebut Collegia Nititum). Demikian pula para saudara dan para
aktor di Italia membentuk Collegia yang disebut “Collegia Tennorioum” dengan
maksud untuk membantu para janda dan anak-anak yatim para anggotanya.
Tahun
1194-1266
Perkembangan
perekonomian manusia dari tahun ke tahun berjalan terus dan periode ini dikenal
suatu “Guild System” (Sistem Gilda), yaitu perkumpulan dari orang-orang yang
mempunyai profesi sama, maka pada waktu itu terbentuklah gilda tukang kayu,
gilda tukang roti dan sebagainya.
Tujuannya
sama dengan tujuan Collegia pada zaman Romawi, yakni meningkatkan kesejahteraan
para anggotanya. Dari data di alas dapat dikatakan bahwa “Collegia” dan “Sistem
Gilda” merupakan penemuan-penemuan sosial yang memperoleh popularitas dan
pengakuan masyarakat terhadap adanya risiko-risiko yang harus ditanggulangi.
Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi tumbuh terns dan akhimya pada
masa pemerintahan RATU ELEANOR dari Belgia (1194 – 1266) dibentuk Undang-Undang
Asuransi yang tercantum dalam “ROLE’SDE OLERON.
Ø
Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis
asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada
waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini
sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan
perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk
menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan
demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu,
yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau
zaman kemerdekaan.
Pada waktu
pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir
tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan
asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1.
Perusahaan-perusahaan yang didirikan
oleh orang Belanda.
2.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan
Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris
dan di negeri lainnya.
Dengan
sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi
kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa
Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum
dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis
asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat
terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi
kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor
masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing
lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi
kerugian satupun.
Selama
terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis
terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik
Belanda dan Inggris.
Ø Asuransi
zaman kemerdekaan
Setelah
Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi
di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di
Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada awal
mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut
“Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan
asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing
anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan
pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.
Pada tahun
1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV.
Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI
PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional
yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi
asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.
Dengan
berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha
nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian.
Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor
hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi
pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun
1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang
reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar
premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal
ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional,
yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank
pemerintah.
Lembaga yang
tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk
perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan
reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini
memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada
tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.
Pada saat
PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi
kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh
persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.
Pada waktu
perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah
melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris
dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.
B. Definisi Asuransi
Definisi Asuransi
menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1, Pasal 1 : “Asuransi atau
Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
Suatu
aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di
masa datang karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen)
seorang individu.
Berdasarkan
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara
pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil
dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah asuransi yang
digunakan disini antara lain:
- Tertanggung, yaitu
anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda
yang diasuransikan.
- Penanggung,
merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan
menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang
diasuransikan.
C. Tujuan Asuransi
- Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu
dan biaya.
- Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang
jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan
dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk
asuransi jiwa.
- Menutup
Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat
berfungsi (bekerja).
D. Mengapa Harus Berasuransi
Berikut beberapa hal yang bisa pertimbangkan untuk
mengambil asuransi:
- Asuransi
memberi perlindungan saat terjadi bencana.
Setiap hari, “bencana” mengancam Anda.
Mulai dari bencana akibat rumah terbakar, kecelakaan, atau sekadar tertular
penyakit dari rekan sejawat di kantor. Dengan asuransi, saat kondisi kritis itu
terjadi, pikiran Anda bisa lebih tenang. Sebab, semua kejadian di luar rencana
tersebut sudah terlindungi dengan asuransi. Apalagi, saat menderita sakit
berisiko kematian seperti, jantung, stroke, hingga kanker yang tentu,
membutuhkan biaya perawatan tak sedikit. Asuransi kesehatan bisa menjadi solusi
menghadapi kondisi-kondisi semacam ini.
- Asuransi
dapat membantu Anda mengatur keuangan lebih bijak.
Asuransi dengan jaminan tertentu yang Anda pilih bisa
menjadi “jalan keluar” masalah keuangan saat sakit, hingga menutupi ongkos
hidup sehari-hari. Sebab, dengan berbagai fasilitas pilihan asuransi, Anda bisa
mendapatkan berbagai keuntungan di saat-saat kritis tersebut. palagi, Anda juga
bisa mengatur berapa biaya yang diinvestasikan di asuransi sehingga benar-benar
bisa mengatur pengeluaran lebih mudah. Ditambah lagi, jika Anda memiliki
asuransi jiwa, saat meninggal, keluarga Anda pun tak akan telantar karena sudah
mendapat dana talangan untuk biaya hidup.
- Asuransi
membantu menikmati masa depan lebih baik.
Saat memasuki usia pensiun kelak, jika tak disiapkan
sejak dini, Anda bisa kelabakan karena pemasukan dari pendapatan bulanan
tiba-tiba berkurang drastis atau bahkan tidak ada pemasukan sama sekali. Karena
itu, agar tetap bisa menikmati masa tua, merencanakan tabungan pensiun plus
paket asuransi kesehatan akan membuat masa pensiun lebih menyenangkan.
- Asuransi
dapat membantu dalam mempersiapkan biaya pendidikan sekolah anak Anda.
Saat anak Anda memasuki usia sekolah, tentunya banyak
sekali pengeluaran yang harus Anda persiapkan. Dari tahun ke tahun biaya
pendidikan semakin tinggi. Alangkah baiknya dari anak masih berumur 0 tahun,
Anda telah mempersiapkan asuransi pendidikan bagi mereka. Dan merencanakan
biaya pendidikan dari SD hingga ke perguruan tinggi. Dengan demikian pendidikan
anak tetap terjamin walaupun sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada orang
tua mereka.
E. Ketentuan Umum Mengenai Perjanjian
Asuransi
Asuransi dalam
terminologi hukum merupakan suatu perjanjian, oleh karena itu perjanjian itu
sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi.
Disamping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian
dasar dari perjanjian. Secara umum pengertian perjanjian dapat dijabarkan
antara lain adalah sebagai berikut :
- Suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lebih lainnya.
- Suatu
hubungan hukum antara pihak, atas dasar mana pihak yang satu (yang berpiutang/kreditur)
berhak suatu prestasi dari yang lain. (yang berhubungan/debitur) yang juga
berkewajiban melaksanakan dan bertanggung jawab atas suatu prestasi.
Dari
batasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perjanjian pada
dasarnya akan meliputi hal-hal tersebut dibawah ini:
- Perjanjian
selalu menciptakan hubungan hukum.
- Perjanjian
menunjukan adanya kemampuan atau kewenangan menurut hukum.
- Perjanjian
mempunyai atau berisikan suatu tujuan, bahwa pihak yang satu akan
memperoleh dari pihak yang lain suatu prestasi yang mungkin memberikan
sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
- Dalam
setiap perjanjian, kreditur berhak atas prestasi dari debitur, yang dengan
sukarela akan memenuhinya.
- Bahwa
dalam setiap perjanjian debitur wajib dan bertanggung jawab melakukan
prestasinya sesuai dengan isi perjanjian.
Kelima
unsur termaksud di atas pada hakikatnya selalu terkandung pada setiap jenis
perjanjian termasuk perjanjian asuransi. Jadi pada perjanjian asuransi
disamping harus mengandung kelima unsur pokok termaksud, mengandung pula
unsur-unsur lain yang menunjukan ciri-ciri khusus dalam karakteristiknya.
Ciri-ciri dan karakteristik perjanjian asuransi inilah nanti yang membedakannya
dengan jenis perjanjian pada umumnya dan perjanjian-perjanjian lain.
Perjanjian
asuransi diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas
kembalinya keadaan (ekonomi) sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa.
Batasan
perjanjian asuransi secara formal terdapat dalam pasal 246 Kitab Undang-undang
Hukum dagang.
Pasal
246 KUHD :
“asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tertentu.”
Pasal
246 KUH Dagang yang memberikan batasan perjanjian asuransi, merupakan satu
pasal kunci di dalam sistem pengaturan perjanjian asuransi. Pasal tersebut
mengatur suatu hubungan hukum dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi
suatu perjanjian sehingga perjanjian yang bersangkutan dapat disebut sebagai
perjanjian asuransi. Sifat khusus yang ditentukan di dalam pasal 246 KUH Dagang
inilah yang merupakan dasar dari perjanjian asuransi, yang akan didukung oleh
asaa-asas penting lain yang diatur lebih lanjut dalam KUH Dagang.
F. Asas-Asas Perjanjian Asuransi Dan Pengaturannya
Perjanjian asuransi
atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang mempunyai sifat yang khusus
dan unik, sehingga perjanjian ini mempunyai karakteristik tertentu yang sangat
khas dibandingkan dengan jenis perjanjian lain. Secara umum perjanjian asuransi
harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian dan di samping itu perjanjian ini
masih harus memenuhi asas-asas tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khusus
dari perjanjian asuransi sendiri. Ilmu pengetahuan secara mendasar membedakan
perjanjian asuransi menjadi dua, yang masing-masing di samping mempunyai asas
dasar yang sama juga mempunyai perbedaan yang mendasar pula.
Pertama
asuransi kerugian, sedangkan yang kedua adalah asuransi sejumlah uang. Meskipun
undang-undang tidak tegas membedakannya, tetapi obyek-obyek usaha yang tidak
sama. Asuransi kerugian diusahakan oleh perusahaan asuransi kerugian atau
perusahaan asuransi umum, sedangkan asuransi sejumlah uang diusahakan oleh
perusahaan asuransi jiwa,
Asas-asas
perjanjian asuransi diatur di dalam KUH Dagang, hampir seluruhnya merupakan
asas-asas yang berlaku bagi asuransi ganti kerugian pada umumya. Asas-asas
termaksud pada umumnya memberikan pengamanan terhadap kepentingan-kepentingan
yang berkaitan dengan pemilikan dan kebendaan. Asas-asas umum asuransi yang
dianut dan menguasai permainan dan pelaksanaan perjanjian asuransi adalah
sebagai berikut:
a.
Asas
Indemnitas (Indemnity)
Asas indemnitas
adalah satu asas utama dalam perjanjian asuransi, karena merupakan asas yang
mendasari mekanisme kerja dan memberi arah tujuan dari perjanjian asuransi itu
sendiri (khusus untuk asuransi kerugian). Perjanjian asuransi mempuyai tujuan
utama dan spesifik ialah untuk memberi suatu ganti kerugian kepada pihak
tertanggung oleh pihak penanggung.
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah
sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk
mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan
sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak
memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta
rupiah.
b.
Asas
Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest )
Kepentingan yang
dapat diasuransikan merupakan asas utama kedua dalam perjanjian asuransi/pertanggungan.
Setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi, harus mempunyai
kepentingan yang dapat diasuransikan, maksudnya ialah bahwa pihak tertanggung
mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang
belum pasti terjadinya dan yang bersangkutan menjadi menderita kerugian.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, mengenai
kepentingan, mengaturnya dalam dua pasal yaitu pasal 250 dan pasal 268.
Pasal 250:
“apabila seorang telah mengadakan suatu pertanggungan
untuk diri sendiri, atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu
pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu
kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung
tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.”
Pasal 268:
“suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan
yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh sesuatu bahaya, dan tidak
dikecualikan oleh undang-undang.”
Jadi pada hakikatnya, setiap kepentingan itu dapat
diasuransikan/dipertanggungkan, baik kepentingan yang bersifat kebendaan atau
kepentingan yang bersifat hak, sepanjang memenuhi syarat yang diminta oleh
pasal 268 tersebut diatas, yaitu bahwa kepentingan itu dapat dinilai dengan
uang, dapat diancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang. Meskipun
demikian, untuk selanjutnya masih perlu/dapat dipertanyakan lagi, kapankah
kepentingan itu harus ada. Dalam hal ini, undang-undang mengatur sebagaimana
ketentuan pasal 250 KUH Dagang.
c.
Asas
Kejujuran Yang Sempurna (Utmost Good Faith)
Untuk istilah kejujuran yang sempurna dalam perjanjian
asuransi, lazim juga dipakai istilah-istilah lain yaitu: itikad baik yang
sebaik-baiknya, principle of utmost good faith atau uberrimae fidei.
Asas kejujuran ini sebenarnya merupakan asas bagi
setiap perjanjian, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan
perjanjian. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian
akan menyebabkan adanya cacat kehendak, sebagaimana makna dari seluruh
ketentuan-ketentuan dasar yang diatur oleh pasal-pasal 1320-1329 KUH Perdata.
Bagaimanapun juga itikad baik merupakan satu dasar utama dan kepercayaan yang
melandasi setiap perjanjian dan hukum pada dasarnya juga tidak melindungi pihak
yang beritikad buruk.
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban
memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting
yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan
fakta-fakta penting tersebut berlaku:
- Sejak
perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak
asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
- Pada
saat perpanjangan kontrak asuransi.
- Pada
saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada
kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
d.
Asas
Subrogasi Bagi Penanggung (Subrogation)
Di dalam KUH Dagang, asas ini secara tegas diatur
didalam pasal 284:
“Seorang penanggung yang telah membayar kerugian
sesuatu barang yang dipertanggungkan, mengantungkan dalam segala hak yang
diperolehnya terhadap orang-orang kettiga berhubungan dengan menerbitkan
kerugian tersebut, dan sitertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap
perbuatan yang dapat merugikan hak sipenanggung terhadap orang-orang ketiga
itu”.
Asas subrogasi bagi penanggung, seperti diatur pada
pasal 284 KUH Dagang tersebut diatas adalah suatu asas yang merupakan konsekunsi
logis dari asas indemnitas.
Mengingat tujuan perjanjian asuransi itu adalah untuk
memberi ganti kerugian, maka tidak adil apabila tertanggung, karena dengan
terjadinya suatu peristiwa yang tidak diharapkan menjadi diuntungkan. Artinya
tertanggung di samping sudah mendapat ganti kerugian dari penanggung masih
memperoleh pembayaran lagi dari pihak ketiga (meskipun ada alasan hak untuk
itu).
Subrogasi dalam asuransi adalah subrogasi berdasarkan
undang-undang, oleh karena itu asas subrogasi hanya dapat ditegakan apabila
memenuhi dua syarat berikut:
- Apabila
tertanggung di samping mempunyai hak terhadap penanggung masih mempunyai
hak-hak terhadap pihak ketiga.
- Hak
tersebut timbul, karena terjadinya suatu kerugian.
Pada umumnya asas subrogasi ini secara tegas diatur
pula sebagai syarat polis, dengan perumusan sebagai berikut:
- Sesuai
dengan pasal 284 KUHD, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda yang
dipertanggungkan dalam polis ini, maka penanggung menggantikan tertanngung
dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan
ganti kerugian tersebut. Subrogasi pada ayat tersebut diatas berlaku
dengan sendirinya tanpa memerlukan sesuatu surat kuasa khusus dari
tertanggung.
- Tertanggung
tetap bertanggung jawab merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga.
Jadi pada perjanjian asuransi, asas subrogasi dilaksanakan baik
berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan perjanjian.
- Polis
sebagai dokumen perjanjian asuransi
Pada dasarnya setiap perjanjian pasti membutuhkan
adanya suatu dokumen. Setiap dokumen secara umum mempunyai arti sangat penting
karena berfungsi sebagai alat bukti. Arti pentingnya dokumen sebagai alat bukti
tidak hanya bagi para pihak saja, tetapi juga bagi pihak ketiga yang mempunyai
hubungan langsung atau tidak langsung dengan perjanjian yang bersangkutan.
Undang-umdang menentukan bahwa perjanjian asuransi harus ditutup dengan suatu
akta yang disebut (pasal 255 KUH Dagang).
Pasal 255: suatu tanggungan harus dibuat secara
tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.
Sedang syarat-syarat formal polis diatur lebih lanjut
pada pasal 256 KUH Dagang. Didalam pasal tersebut diatur mengenai syarat-syarat
umum yang harus dipenuhi agar suatu akta dapat disebut sebagai suatu polis.
Pasal 257, selanjutnya mengatur tentang saat kapan perjanjian asuransi itu
mulai dianggap ada,yaitu sejak adnya kata sepakat/sejak saat ditutup, bahkan
sebelum polis ditandatangani.
Pasal 257 ayat 1 menentukan:
“Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah
ia ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung
dan sitertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya
ditandatangani.”
Berdasarkan ketentuan pasal 255 dan pasal 257 ayat 1
KUH Dagang, ternyata terdapat dua hal yang saling bertentangan terhadap yang
lain yaitu mengenai:
- saat
terjadinya dan saat sahnya perjanjian asuransi
- apakah
polis merupakan syarat sahnya perjanjian asuransi atau bukan
- Apakah
fungsi polis sebenarnya
Secara material perjanjian asuransi atau perjanjian
pertanggungan adalah satu, apabila sudah dicapai kata sepakat para pihak.
Penganggung maupun tertanggung keduanya sudah sepakat atas semua syarat yang
juga sudah disepakati bersama. Perjanjian asuransi pada dasarnya tidak
mempunyai formalitas tertentu. Perjanjian ini termasuk semua syarat-syaratnya
secara material benar-benar ditentukan oleh para pihak sepenuhnya, jadi kata
sepakat pada perjanjian asuransi atau perjanjian pertanngungan merupakan dasar
atau landasan bagi ada atau tidak adanya perjanjian asuransi.
Mengenai hal ini undang-undang ternyata mempunyai
sikap yang mendua. Pada satu sisi dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa
perjanjian asuransi harus diadakan atas dasar adanya akta yang disebut polis,
sebagaimana diatur di dalam pasal 255 KUH Dagang, yang menyatakan bahwa “suatu
pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut
polis.” Ketentuan tersebut kemudian disusul dengan ketentuan pasal 256 yang
mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu akta dapat
disebut sebagai polis.
Polis sebagai suatu akta yang yang formalitasnya
diatur di dalam undang-undang, mempunyai arti yang sangat penting pada
perjanjian asuransi, baik pada tahap awal, selama perjanjian berlaku dan dalam
masa pelaksanaan perjanjian. Jadi polis tetap mempunyai arti yang sangat
penting di dalam perjanjian asuransi, meskipun bukan merupakan syarat bagi
sahnya perjanjian, karena polis merupakan satu-satunya alat bukti bagi
tertanggung terhadap penanggung. Di samping itu polis juga mempunyai arti yang
sangat penting bagi tertanngung, sebab polis itu merupakan bukti yang sempurana
dan satu-satunya alat bukti tentang apa yang mereka (penanggung dan
tertanggung) prjanjikan dalam perjanjian pertanggungan. Jadi bagi tertanggung
polis itu mempunyai nilai yang sangat menentukan bagi pembuktian haknya. Tanpa
polis maka pembuktian akan menjadi sulit dan terbatas.
e.
Contribution
(Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama
pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang
diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip
kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang
menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang
terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda
milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya
sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
f.
Proximate
Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah
atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan
efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga
pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang
digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah:
“Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang
tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
- Seseorang
mengendarai kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil
tidak terkendali dan terbalik.
- Korban
luka parah dan dibawa kerumah sakit.
- Tidak
lama kemudian korban meninggal dunia.
BAB III
KESIMPULAN
Asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti
rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi
seluruh peserta asuransi.
Latar
belakang asuransi dimulai dari
penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum
masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti
sekarang ini. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang
dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan,
dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo).
Beruntung saat ini ada asuransi. Sebab, dengan
asuransi, ada banyak hal yang bisa dipersiapkan lebih dini. Mulai dari biaya
pertanggungan saat sakit, hingga ke biaya pendidikan anak. Sayangnya, masih
banyak orang yang menganggap asuransi kurang penting. Padahal, dilihat dari
manfaatnya, asuransi bisa memberikan berbagai kepastian di tengah
ketidakpastian yang mungkin menimpa salah satu keluarga kita.